Rep, Supadiyono/ mengutip dari berbagai sumber/ Humas Pemkab bantul
BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam keras aksi pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi di wilayahnya pada Minggu, 24 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa segala bentuk persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama maupun konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat memberikan keterangan pers bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bantul. Menurutnya, tindakan pembubaran tersebut mencederai nilai toleransi dan kebebasan beribadah yang dijamin undang-undang.
Insiden pembubaran dilakukan oleh sekelompok massa dari ormas FJI. Mereka menilai GMS belum melengkapi dokumen perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Polda DIY memfasilitasi mediasi pada Senin, 25 Mei 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol Bantul, serta perwakilan GMS.
Plt Kepala Kesbangpol Bantul Yulius Suharta menjelaskan bahwa GMS sebenarnya sudah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL). Namun, pihaknya masih akan mendalami apakah dokumen tersebut sudah cukup untuk digunakan sebagai tempat ibadah atau masih memerlukan pengurusan administrasi lanjutan.
“Kesbangpol tidak hanya menunggu laporan. Ketika ada informasi potensi penolakan, kami sudah melakukan koordinasi,” ujar Yulius.
Kasus ini juga mendapat perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan mengingatkan bahwa perbedaan ras, agama, dan asal usul adalah keniscayaan yang diciptakan Tuhan. Karena itu, tidak ada pihak yang boleh merasa paling benar sendiri.
Hingga kini proses mediasi masih berlangsung untuk mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang.
-----------------------------------



