Iklan

header ads

DIY dan Jateng Teruskan Proses Finalisasi Batas Daerah

Sumber, Humas Pemda DIY/Redaksi

Yogyakarta, --- Batas daerah DIY dengan Jawa Tengah yang telah diatur dalam Permendagri RI Nomor 19 Tahun 2006 masih memerlukan pendetailan dan sinkronisasi. Hal ini dikarenakan pada peta batas daerah dengan skala 1:100.000 dalam Permendagri tersebut, penarikan garis batas masih belum sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemda DIY dan Pemprov Jawa Tengah sejak tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan usulan revisi Permendagri RI Nomor 19 tahun 2006 tentang Batas Daerah DIY dengan Jawa Tengah. Saat ini sedang dilakukan proses finalisasi penarikan garis batas pada segmen batas Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Wonogiri,” ungkap Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi.

Dalam Rapat Kerja Sinkronisasi Batas Daerah DIY-Jawa Tengah pada Senin (22/09) di Yogyakarta, Danang mengatakan, sebagaimana yang dimandatkan dalam Permendagri RI Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, batas daerah menjadi hal yang sangat penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Batas Daerah juga mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Batas daerah digambarkan sebagai kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah. Dan penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah,” jelasnya.

_____________________