Iklan

header ads

KPK dan Pemda meliputi Pemkab se- DIY serta Kepolisi Kejaksaan Koren 072, Komitmen Membenahi Tata Kelola Pertambangan MBLB

Foto/gambar, milik humas Pemda DIY


Yogyakarta, --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi seluruh Pemerintah Kabupaten se-DIY, Kepolisian DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan Komando Resor Militer 072 sepakat untuk berkomitmen bersama membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di DIY, demi memberantas penambangan liar dan mengembalikan hak masyarakat atas sumber daya alam. Hal tersebut ditegaskan dalam acara koordinasi pencegahan korupsi "Perizinan Pertambangan MBLB Wilayah DIY" di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/07).

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam pandangan budaya Jawa wujud nyata dari 'corah'. Corah bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan bentuk angkara yang menggerus nilai, layaknya operasi tambang liar yang tidak memiliki izin. Namun, Sri Sultan mengatakan, ketika penambangan dilakukan dengan kesadaran melanggar, hal itu menjadi 'bramacorah'. 

"Tapi kalau ini (penambangan ilegal) tidak sekadar administratif itu bukan corah lagi tapi bramacorah, karena tahu mesti pakai izin tapi tidak pakai izin ya itulah bramacorah," tegas Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan menyampaikan bahwa penambangan pada prinsipnya diperbolehkan asalkan sesuai izin dan yang diberi ruang harus masyarakat kecil, bukan pengusaha besar. “Saya punya harapan dengan kesempatan ini tidak ada yang ilegal lagi, sehingga semua ada perizinannya. Pemda sendiri juga sudah harus menentukan yang boleh ditambang oleh masyarakat meliputi batasan dan lokasinya di mana saja, kalau itu sudah ditentukan baru bisa di kaveling,” tutur Sri Sultan.

_________________