Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polres Sleman


SLEMAN - Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak yang terjadi di wilayah Ngrangsang, Selomartani, Kalasan, Sleman.

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 27 September 2026. Warga mendengar tangisan bayi yang terus-menerus, hingga kemudian ditemukan seorang bayi berusia 7 hari yang diletakkan di kursi depan rumah warga dalam kondisi menangis.

Bayi tersebut kemudian dibawa warga ke Puskesmas Kalasan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, sekaligus dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu VN (22) dan FI (24), pada Rabu, 30 September 2026, di rumah kosnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku meninggalkan bayi tersebut setelah upaya untuk menitipkan bayi tidak berhasil karena tempat penitipan bayi dalam kondisi penuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 429 KUHP serta Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak. Jika menemukan kondisi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam.

-----------------------------------