Iklan

SUARADJOGJA

Polda DIY Ringkus Pria 24 Tahun Pengrusak Bendera Merah Putih di Bantul serta Palang Kereta di Gamping


Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polda DIY
YOGYAKARTA— Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar konferensi pers pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan yang terjadi di dua lokasi berbeda pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Kapolda DIY melalui rilis resmi menjelaskan, pelaku berinisial S, laki-laki berusia 24 tahun, diduga melakukan perusakan atribut bendera Merah Putih di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul sekitar pukul 17.10 WIB. 

Sekitar 20 menit kemudian, pelaku bergeser ke wilayah Sleman. Tepatnya di Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Banyuraden, Gamping. Di sana, pelaku diduga mengamuk dan merusak palang pintu sisi selatan dengan cara menariknya hingga patah pada pukul 17.30 WIB. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor ke arah utara.

Namun sekitar 30 menit setelahnya, pelaku kembali datang ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng dan sempat menantang petugas palang pintu. Ia kemudian tetap berada di depan pos tersebut.

Mengetahui kejadian itu, warga bersama petugas PT KAI langsung menghubungi Polsek Gamping. Petugas yang datang ke lokasi berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gamping untuk pemeriksaan awal, dan kemudian diserahkan ke Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi 1 unit sepeda motor, 1 unit rekaman video elektronik kejadian, dan 1 buah potongan palang pintu perlintasan yang dirusak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP tentang perusakan bangunan lalu lintas umum dan perusakan barang, serta Pasal 234 KUHP tentang perusakan terhadap Bendera Merah Putih. Kasus Bantul ditangani berdasarkan LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polres Bantul, sementara kasus Sleman dengan LP/B/574/VIII/2026/SPKT/Polresta Sleman.

Dalam kesempatan yang sama, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan fasilitas umum maupun merusak simbol-simbol negara," tegas Polda DIY dalam rilisnya.

-----------------------