Iklan

header ads

Kasus Dugaan Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Gubernur, Lurah Condongcatur Disidik Polisi

Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polda DIY/ Akun Sosmed
Depok, Sleman - Lurah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman kini berurusan dengan hukum. Ia diduga menyewakan Tanah Kas Desa tanpa mengantongi izin Gubernur DIY dan tanpa melibatkan penilai publik. Tindakan itu bertentangan dengan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY. Penyidikan dimulai setelah Pemda DIY melayangkan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa di Persil 184, Padukuhan Gandok, Condongcatur.

Berdasarkan Pergub DIY No. 34/2017, setiap pemanfaatan TKD melalui sewa wajib mendapat persetujuan Gubernur. Selain itu, penetapan nilai sewa harus berdasarkan NJOP dan hasil penilaian penilai publik agar harga sesuai standar dan masuk ke Pendapatan Asli Desa.

Tanah Kas Desa merupakan aset vital milik kalurahan. Fungsinya untuk menunjang operasional pemerintahan dan kesejahteraan warga. Dugaan pelanggaran prosedur ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan desa.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah dokumen perjanjian sewa, bukti aliran dana, dan keterangan pihak terkait masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

-------------------------------------------------