Rep, Supadiyono/ Sumber, Pemkab Gunungkidul
Gunungkidul, __ Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.468.378, atau naik 5,93% dibandingkan UMK tahun 2025.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Gunungkidul.
UMK 2026 berlaku mulai tahun 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan serta pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum: Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025.
Informasi Upah minimum Kabupaten (UMK) tersebut dinarasikan seperti diatas dan telah dipublikasikan melalui akun resmi @pemkabgunungkidul pada, Rabu 24 December 2025.
Dengan kenaikan 5,93% dari UMK 2025 tersebut, tentu akan menambah kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di gunungkidul.
Dalam narasi, ditegaskan bahwa kenaikan wajib dipatuhi perusahaan dan pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada, dasar hukum keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025.
______________________



