Iklan

header ads

Lurah dan Carik Resmi Ditahan, Korupsi Dana Desa di Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul

Lurah dan Carik Resmi Ditahan, Korupsi Dana Desa di Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul/oleh kontributor, Hermawan/foto dari beberapa sumber

Gunungkidul, (DIY) – Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan penyerahan tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, D.I.Yogyakarta pada Kamis (13/11/2025).

Penyerahan tahap II tersebut merupakan pelimpahan tersangka MG yang menjabat sebagai Lurah Bohol serta KI Carik Bohol beserta beberapa barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul untuk proses hukum yang di tetapkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan Dana Desa selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada awak media.

Kepada keduanya telah dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan selesainya tahap II ini, perkara ini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk penyusunan berkas dakwaan sebelum proses ke Pengadilan atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Sebagai tindak lanjut, kini kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, terhitung sejak 13 November hingga 2 Desember 2025.

Kejari Gunungkidul menegaskan, akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan. keuangan negara dan kepentingan masyarakat.


--------------------------