Rep, Supadiyono/ Sumber, Humas Polresta Sleman
Sleman, -- Polresta Sleman melalui Polsek Depok Timur berhasil ungkap Dua kasus tindak pidana. Keterangan yang di unggah melalui akun resmi pada, Kamis (20/11/2025), adalah sebagai berikut.
Kasus pertama yang diungkap adalah Penggelapan. Polsek Depok Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial BIP (28), warga Surakarta.
Pelaku yang bekerja sebagai supervisor di salah satu studio kebugaran wanita di Jl. Kaliurang, Depok, Sleman, diduga menggelapkan uang operasional sebesar Rp 9.249.816, pemasukan cabang Rp 6.128.000, serta 1 unit handphone inventaris.
Pelaku diamankan di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur pada 25 Oktober 2025 dengan barang bukti surat bukti gadai handphone.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Selanjutnya, kasus kedua adalah Pencurian Handphone.
Polsek Depok Timur juga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Jl. Moh Dabag, Condongcatur, pada 26 Oktober 2025.
Pelaku berinisial FH (28) dan RSH (37), keduanya berasal dari Bandung, Jawa Barat.
FH mengambil handphone milik korban saat menginap di kost korban, kemudian diserahkan kepada RSH untuk dijual.
Keduanya berhasil diamankan di daerah Monjali, Sleman, pada hari yang sama.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Polresta Sleman menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan Segera laporkan tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110.
_______________________



