Iklan

header ads

Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis Digrebek Polisi, Polresta Tangerang Selatan, Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan

Rep, Supadiyono/ Sumber, naras, gambar; Divisi Humas Polri


Tangerang, -- Polri melalui Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya mengungkap pabrik tembakau sintetis di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang, Bekasi. Pengungkapan berawal dari penangkapan dua pelaku di Gading Serpong dengan barang bukti 64 gram. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap total sembilan tersangka di beberapa lokasi, termasuk Cianjur dan Sleman, dengan total barang bukti 21 kilogram tembakau sintetis.

Sementara itu, para tersangka yang tergabung dalam satu jaringan diketahui menjual tembakau sintetis melalui Instagram dengan sasaran wilayah Jabodetabek. “Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” tutur Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya pada Sabtu (20/9).


-------------------------