Sumber, Divisi Humas Polri
Jambi, Sumatera, -- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial MAF, yang merupakan sopir truk pengangkut narkoba jenis sabu 71 kilogram.
Tersangka MAF berperan sebagai penerima barang landing di spot, serta mendistribusikan barang haram tersebut atas perintah dari seorang pria bernama Wawan. Untuk mengkamuflasekan sabu tersebut, muatan truk berisikan pakaian bekas.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi. Tersangka MAF dibayar Rp30 juta cash sebagai uang jalan, sedangkan janji upah belum ada menunggu info dari Edi alias MD (sudah ditangkap BNN) di Jakarta,” tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., Selasa (6/5).
____________________