Iklan

header ads

Pertamina Copot Izin Pangkalan di Kulon Progo yang terlibat Penyuntikan LPG 3kg Bersubsidi




Yogyakarta, --- Terkait kasus penyuntikan GAS LPG 3 Kg bersubsidi, Pertamina telah mengambil langkah tegas. 

Dalam konferensi pers di Polda DIY, pada Rabu, (23/04/2025), Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY, Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, menyampaikan statemen sebagai berikut. 

Menyikapi pengembangan kasus penyuntikan LPG di Nanggulan, Kulon Progo DIY yang melibatkan Pangkalan LPG Pertamina terkait penyalahgunaan penyaluran LPG subsidi 3 Kg kami sampaikan keterangan dan informasi resmi sebagai berikut 



Pertamina mengapresiasi tim Polda DIY yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan LPG 3 Kg yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat. Hal tersebut jelas telah merugikan negara dan juga masyarakat yang seharusnya menerima subsidi produk LPG 3 Kg.

Pertamina telah memberikan sanksi kepada oknum lembaga penyalur LPG yang melanggar aturan dan ketentuan dalam menyalurkan produk Pertamina, baik produk subsidi maupun nonsubsidi. Sanksi yang diberikan antara lain:
- Pertamina telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) per 16 April 2025 kepada 5 pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi LPG 3kg. Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan supply kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam 1 desa.


Selain itu Pertamina juga telah menetapkan sanksi pembinaan kepada agen LPG yang mengampu pangkalan tersebut untuk lebih mengawasi pangkalan di bawahnya.

Selanjutnya Pertamina menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.

Pertamina bersama dengan kementerian terkait melakukan serangkaian upaya untuk penyaluran LPG 3kg bersubsidi tepat sasaran. Salah satunya dengan pemberlakuan pembelian LPG melalui sistem subsiditepatlpg.mypertamina.id dan sistem informasi merchant apps pertamina untuk pendataan stok dan penjualan LPG 3kg subsidi berbasis NIK.

Selain itu, Pertamina juga menggandeng pihak-pihak terkait, di antaranya pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan juga Kepolisian untuk terus memperkuat monitoring penyalurannya di lapangan/pengecer.

Pertamina juga mengajak peran aktif dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal distribusi LPG subidi agar terhindar dari kejahatan oleh oknum lainnya. Apabila masyarakat menemukan indikasi penyelewengan atau kecurangan, jangan takut dan ragu untuk melaporkan kepada aparat kepolisian ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135.

Guna terhindar dr LPG non resmi Tak henti-hentinya kami sosialisasi pembelian LPG di outlet resmi Pertamina dg cara mengakses ke ptm.id/InfoLPG3kg 


(Redaksi) 
-------------------------